Home / Natuna News / Ombudsman Perwakilan Kepri Gelar Sosialisasi SP4N LAPOR! Di Natuna

Ombudsman Perwakilan Kepri Gelar Sosialisasi SP4N LAPOR! Di Natuna

(wartaKominfo) – Sebagai Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, sekaligus sebagai pengawas eksternal dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi Online Rakyat (SPAN-LAPOR!) di Natuna.

SP4N LAPOR! adalah sistem penanganan pengaduan yang efektif dan memberikan penyelesaian bagi masyarakat yang berkontribusi langsung terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik dan memperkuat fungsi pelayanan publik. Dalam implementasinya, partisipasi masyarakat untuk melapor terkait pelayanan publik yang buruk sangat diperlukan untuk menunjang pelayanan publik yang lebih baik kedepannya.

Hal tersebut dikatakan Kepala Inspektorat Kabupaten Natuna, Moh Husen saat membuka Sosialisasi SP4N LAPOR di Ruang Rapat Kantor Bupati Kabupaten Natuna, Kamis (17/10) Pagi. Husen mengatakan salah satu upaya perbaikan kualitas pelayanan publik yang ada di Kabupaten Natuna ini adalah dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan pengaduan atau laporan atas pelayanan yang diberikan selama ini oleh pihak-pihak tertentu, salah satunya melalui SP4N LAPOR! yang dikelola Pemerintah Daerah dan sudah terintegrasi. Untuk itu, kepada pimpinan yang hadir, baik itu OPD, Kabupaten, Kecamatan, hingga Desa yang hadir ada kesempatan tersebut diharapkan dapat mensosilisaikan SP4N LAPOR kepada masyarakat.

“Harapan saya untuk Bapak Ibu yang hadir pada kesempatan ini, barangkali bisa berpartisipasi menginformasikan kepada masyarakat di lingkungannya untuk memberikan kritik terhadap pelayanan yang buruk. Tujuannya adalah untuk pelayanan yang lebih baik” , kata Husen.

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Agung Setio Apriyanto menjelaskan bahwa pengelolaan pengaduan yang belum terintegrasi akan menyebabkan penanganan yang tidak terkoordinir dan menimbulkan hal lainnya.

“Selama ini masing-masing organisasi penyelenggara pengaduan masih berjalan secara parsial dan tidak terkoordinir. Akibatnya, dapat terjadi duplikasi penanganan atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak tertangani dengan alasan bukan bidang tugasnya. Ke depan, hal seperti itu tidak boleh terjadi lagi dengan hadirnya SP4N SP4N, yang diterapkan secara nasional oleh seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah” terang nya.

Dijelaskan juga oleh Agung, SP4N dibentuk untuk mengimplementasikan konsep kebijakan no wrong door policy, yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangani. Dengan penyediaan platform pengaduan satu pintu yang terhubung dengan seluruh instansi pemerintah. Dengan adanya SP4N, diharapkan agar penyelenggara pelayanan publik dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, terkoordinasi dengan baik dan memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan.

Dalam kegiatan tersebut, turut Hadir Perwakilan Diskominfo Natuna selaku SP4N LAPOR Daerah, Kadis Kominfo, Raja Darmika, Kasi Pengelola Aspirasi Publikasi Informasi, Muthia Herlin, Sekretaris PUPR, Sekretaris DPMD, Sekretaris Inspektorat, Sekretaris Perkim, Camat, Lurah, Kades, serta BPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

(Diskominfo/Fera)

x

Check Also

Wakil Bupati Natuna Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI AU Ke-78

(Wartakominfo) Senin (22/04)- Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, menghadiri upacara peringatan HUT ...