Home / Natuna News / Upaya Perlindungan Anak Dari Ancaman Predator Seks

Upaya Perlindungan Anak Dari Ancaman Predator Seks

(wartaKominfo) – Berdasarkan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pengawasan terhadap anak dari orang tua merupakan hal yang penting untuk melindungi anak yang merupakan aset daerah, dari jangkauan predator seks. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Natuna, Sulaiman pada dialog interaktif Kopi Pagi Edisi Jum’at, (18/10/2019)

Untuk menjaga anak dari ancaman predator seks, tidak terlepas perlunya pengawasan dari orang tua. Anak-anak adalah aset daerah kita . Jadi, sesuatu yang harus kita jaga.
Di Natuna mungkin belum banyak yg tau tentang predator seks terhadap anak. Seperti fenomena gunung es, lama-lama mulai terkuak juga” tutur Sulaiman. Dikatan olehnya, pelaku seks ini bisa berasal dari seseorang yang dulunya menjadi korban.

Agar anak terhindar dari jangkauan predator seks. Ada beberapa hal menurut Wakil Ketua KPPAD tersebut yang harus diperhatikan dan dilakukan sebagai orang tua. Diantaranya yaitu :

  1. Mulai anak umur 2 tahun harus diberi pemahaman bahwa ada wilayah-wilayah pada tubuh anak yang tidak boleh disentuh oleh orang lain.
  2. Ajarkan anak ketika ada yang menyentuh bagian tertentu, harus melaporkan kepada orang tuanya.
  3. Ajarkan anak untuk tidak membuka pakaian didepan orang lain.
  4. Orang tua harus membiasakan jangan membuka pakaian didepan anak.
  5. Tidak perlu memajang foto atau video anak dimedia sosial. Karena hal tersebut menjadi daya tarik bagi predator.

Dalam kesempatan yang sama, Harken selaku Pemerhati Anak di Kabupaten Natuna mengatakan bahwa, salah satu upaya untuk mencegah kasus tersebut yang marak sekali terjadi yaitu dengan memperkuat instrumen-instrumen pengawasan dan perlindungan. “Dengan memperkuat instrumen-instrumen pengawasan perlindungan terhadap anak, hal ini bisa kita cover. Maka, berdirilah kppad” ucap Harken.

Namun menurut Harken, hal tersebut adalah tanggung jawab bersama, tidak jadi tanggung jawab sebuah instansi saja. Harken juga menegaskan bahwa pendidikan seks dini harus diterapkan kepada anak-anak. “Pendidikan dini terhadap anak harus kita tanamkan karena anak-anak polos dan lugu. Jadi harus dikasih tau bagian-bagian vital ditubuhnya yang tidak boleh disentuh orang lain. Ini adalah proteksi dini” pungkas nya.

Dalam kesempatan tersebut, Kaur Binopsnal Satreskrim Polres Natuna, Ipda Andi Pakpahan juga menghimbau agar orang tua maupun masyarakat Natuna untuk sama-sama memberi pengawasan terhadap anak dan melaporkan apabila melihat penyimpangan yang terjadi terhadap anak. “Kejahatan seksual terhadap anak khusus di Natuna, dari kasus yg kita proses, memang jumlahnya signifikan setiap tahun meningkat. Kita mengajak seluruh masyarakat Natuna khususnya para orang tua, mari sama-sama mengawasi anak kita” kata Andi.

(Diskominfo/Fera)

x

Check Also

Lepas Peserta Pawai Takbir Keliling Idul Fitri 1445 H, Wakil Bupati Natuna Himbau Agar Mematuhi Rambu Lalu Lintas

(wartaKominfo) – Selamat malam untuk kita semua. Terimakasih kepada seluruh FKPD yg ...