Home / Natuna News / Ombudsman RI KEPRI Gelar Rapat  Monitoring  Mengenai SP4N

Ombudsman RI KEPRI Gelar Rapat  Monitoring  Mengenai SP4N

(wartaKominfo) –  Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N, Ombudsman RI Kepulauan Riau Menggelar Rapat Secara Virtual, yang di buka langsung oleh Lagat Siadari Kaper Ombudsman Kepri, Kamis 8 Maret 2021.

Dalam kata sambutannya Lagat menyampaikan bahwa “Rapat ini diadakan terkait Monitoring Surat Edaran Kemendagri tentang Percepatan Penyelesaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Tahun 2020. Daerah wajib untuk menerima, menanggapi, memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan sesuai hasil evaluasi pengelolaan pengaduan SP4N”. Ujar Lagat

Selanjutnya Lagat menambahkan “dari tracking data di tahun 2020 sudah banyak Pemda di Wilayah Kepri yang melanjutkan laporan, tetapi masih ada laporan yang belum diproses. Dari yang kami peroleh baru Kabupaten Karimun yang sudah update dalam pengelolaan sistem lapor”. Jelasnya

Lagat juga berharap melalui pengelolaan sistem lapor ini, ketika ada laporan dari  masyarakat dapat ditindak lanjuti dengan cara melakukan mitigasi sehingga laporan masyarakat bisa tersampaikan ke OPD  yang terkait dan bisa menjadi bahan evaluasi untuk setiap OPD yang terkait dalam mensejahterakan masyarakat.

Dalam Rapat tersebut di ikuti oleh Ombudsman Kepri, Inspektorat KKA, Diskominfo Natuna, Diskominfo Lingga, Diskominfo Tanjung Pinang, Diskominfo Kota Batam serta Bagian Organisasi Karimun.

(Diskominfo Sadria)

x

Check Also

Pemda Natuna Launching Srikandi Wujud Pelayanan Kearsipan Berbasis Elektronik

(wartaKominfo) – Pemerintah Daerah (Kabupaten Natuna melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah ...