KBRN.Ranai : Pemerintah Kabupaten Natuna beberapa waktu lalu telah mengusulkan pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kepada Kemenkumham. Permohonan ini juga telah direspon positif oleh kementerian terkait. Kementerian Hukum dan HAM juga telah menindaklanjuti permohonan itu dengan melakukan berbagai proses.
Terakhir Kemenkumham sudah melakukan proses Peluncuran lelang kegiatan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, Husmi Thamrin usai menggelar pertemuan dengan DPRD Natuna di Kantor DPRD Natuna, Rabu (7/4/2021) mengatakan pandemi covid-19 menyebabkan tindak lanjut dimaksud terhenti.
“Hanya saja karena adanya pandemi Covid-19 kegiatan itu ditunda. Pemerintah lebin fokus pada penanganan pandemi,” kata Husni.
Menurutnya sesuai dengan usulan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Natuna, lahan untuk pembangunan Lapas tersebut sudah tersedia seluas 10 hektare di Natuna. Husni memastikan, kegiatan itu akan dilaksanakan kembali apabila pandemi corona sudah berakhir sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah ada.
“Ini termasuk perioritas Kumham. Cuma kami minta kembali kepada Pemerintah Kabupaten Natuna agar memperbaharui usulannya di tahun 2021 ini biar abis pandemi langsung bisa terealisasi,” tuturnya.
Sementara itu, ditempat yang sama Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar berharàp agar secepatnya Lapas di Natuna dapat diwujudkan. Kabupaten ini disebutnya sangat memerlukan adanya Lapas karena selama ini Lapas hanya berada di Tanjungpinang.
“Bagi kami Lapas sangat urgen. Kenapa karena rentang kendali Natuna sangat jauh dari Lapas yang ada. Keluarga terpidana sulit mau menjenguk keluarganya,” kata Amhar.
Ia mengaku siap mendukung secara politis rencana pembangunan Lapas itu demi kemudahan masyarakat dan lancarnya proses penegakan hukum di Natuna.
“Kami ingin sekali ini cepat terealisasi. Maka kami siap mendukung sepenuhnya sesuai kapasitas kami sebagai legislator,” tandasnya.