(WartaKominfo) – Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk untuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Natuna, yang semula dijadwalkan 6 Februari 2025 secara serentak oleh Presiden Republik Indonesia mengalami penundaan.
Dilansir dari Kompas TV dan beberapa media nasional, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membenarkan kemungkinan penundaan tersebut. Ia menyebut pelantikan kepala daerah akan dilakukan antara 18 hingga 20 Februari 2025.
Penundaan ini terjadi karena Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada menjadi 4-5 Februari 2025. Dengan demikian, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang sebelumnya direncanakan pada 6 Februari 2025 harus diundur hingga seluruh proses hukum selesai.
Menteri Dalam Negeri menjelaskan bahwa pelantikan serentak bagi kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabung dengan pelantikan kepala daerah yang telah dipastikan dalam putusan sela MK.
“Mengenai tanggalnya kita akan sampaikan nanti lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dan Mahkamah Konstitusi, untuk memastikan berapa lama proses ini akan berlangsung,” ujar Tito dalam konferensi pers pada Jumat (31/1/2025), dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Natuna terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mempersiapkan pelantikan, meskipun masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
Keputusan final mengenai jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 masih dalam pembahasan antara pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, dan MK. Kejelasan tanggal pelantikan diperkirakan akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan.
Diskominfo/Nia