(wartaKominfo) – Standar pelayanan yang menjadi objek penilaian Ombudsman selama kurang lebih 7 tahun belakangan ini telah mengantarkan kementerian/lembaga di pusat dan daerah, termasuk pemerintah kabupaten/kota hingga provinsi bergeliat membangun standar pelayanan. Dari yang bersikap aktif sampai yang bersikap pasif. Hasil penilaian menunjukan predikat kepatuhan tinggi hingga ada yang memperoleh kepatuhan rendah.
Pelayanan publik yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau selama tahun 2021 berbuah penghargaan bergengsi. Ombudsman sebagai lembaga penilai pelayanan publik memberikan Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad penghargaan atas Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan. Dalam acara penyerahan penghargaan Gubernur Ansar menyampaikan bahwa penghargaan ini adalah kerja keras seluruh perangkat daerah pemerintah provinsi.
“Penghargaan ini merupakan kerja keras seluruh perangkat pemerintah daerah provinsi, kita sama-sama berharap penghargaan ini dapat memacu semangat pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat” Ujar Gubernur Ansar.
Gubernur Ansar juga menjelaskan kemajuan teknologi mengharuskan kita bergerak dengan berbagai inovasi yang gunanya untuk mempermudah masyarakat untuk memperoleh pelayan terbaik.
“Saya berharap bagaimana pemerintah provinsi dapat mendorong masing masing OPD untuk menciptakan minimal satu inovasi berbasis teknologi untuk mempermudah proses pelayanan. Memanfaatan teknologi dalam menciptatkan inovasi pelayanan ini sejalan dengan kondisi covid 19, bagaimana masing-masing OPD dapat menciptakan inovasi berbasis teknologi yang dapat mengurai kerumunan atau bagaimana pelayanan dapat di akses melalui smartphone dan aplikasi” Jelas Gubernur Ansar
Kepala Ombudsman perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan penilaian ini dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi. Sasaran yang dituju untuk pemenuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Penilaian dilaksanakan oleh internal Ombudsman yang melibatkan seluruh perwakilan di Indonesia. Adapun nilai hasil penilaian kepatuhan dikategorikan dalam tiga zonasi yaitu zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan zona merah dengan predikat kepatuhan rendah” Ucap Laga Parroha
Laga Parroha menyampaikan ada tiga pemerintah daerah yang mendapatkan penghargaan predikat kepatuhan tinggi. Selain Pemprov Kepri, ada Pemerintah Kabupaten Natuna dan Pemerintah Kabupaten Bintan yang berhasil masuk dalam zona hijau predikat kepatuhan tinggi. Sementara lima kabupaten dan kota lainnya di Kepri masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang.
Selain menerima penghargaan dari Ombudsman, Gubernur Ansar pada kesempatan tersebut juga membuka Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD terkait evaluasi APBD Tahun 2021 dan pelaksanaan APBD Tahun 2022. Melalui rapat koordinasi tersebut, Gubernur Ansar mengingatkan agar setiap OPD Pemprov Kepri bisa menggunakan APBD dengan semaksimal mungkin untuk menopang pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Diskominfo/Patli