Home / Natuna News / Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Pelayanan Publik di Natuna.

Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Pelayanan Publik di Natuna.

(wartaKominfo) – Pelayanan publik merupakan hal yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Tidak hanya tentang persoalan mengurus perizinan, melainkan juga ketersediaan listrik dan air, pelayanan kesehatan, pendidikan, jaminan sosial, serta segala kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pasal 1 ayat 1, bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif.

Rabu 15 September 2021, Dalam Dialog Interaktif Natuna bersama RRI Ranai bersama Ombudsman secara khusus membahas mengenai peran masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik di Kabupaten Natuna. Cindy M pardede Kepala keasistenan pencegahan maladministrasi yang hadir sebagai narasumber menjelaskan perlunya sosialisasi mengenai fungsi dan peran Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik di masing masing daerah.

“Jadi ombudsman itu adalah lembaga negara kita dibentuk oleh dengan berdasarkan undang undang 37 tahun 2008 tentang ombudsman Republik Indonesia. Awalnya berdiri kita itu bukan sebuah komisi ombudsman nasional. Namun pada saat rezim pemerintahan bapak kiai haji Abdurrahman Wahid, kami berubah menjadi lembaga negara ombudsman Republik Indonesia. ombudsman Republik Indonesia ini adalah satu lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik” Jelas Cindy M Pardede

Lebih lanjut cindy menjelaskan hadirnya Ombudsman di tengah tengah masyarakat itu untuk memastikan bahwa masyarakat itu mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan standar sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jadi kami hadir di tengah tengah masyarakat untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan standar sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami di Provinsi Kepulauan Riau sudah hampir 13 tahun berdiri, namun mungkin masyarakat Natuna masih bingung apa peran Ombudsman. Jadi kami hadir di sini untuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Mungkin kalau boleh dikatakan dengan KPK itu kami hampir sama, cuma bedanya kami fokus di pelayanan publik. Kalau kami penyelenggara pelayanan publik yang dirasakan masyarakat langsung” tambah Cindy lebih lanjut.

Riana Anugrah Kepala Keasistenan Laporan yang juga hadir pada dialog tersebut menyampaikan, Pelayanan publik itu dibagi 3 mbak pelayanan jasa administrasi dan barang untuk jasa itu seperti kesehatan, pendidikan lalu untuk barang itu seperti air, listrik, gas, dan administrasi.

“Jadi, pelayanan publik itu dibagi tiga pelayanan jasa administrasi dan barang. Apa yang ketidaksesuaian dari ketentuan yang berlaku maka bisa melaporkan ke kami seperti contohnya apablia contohnya misalnya kita buat ktp, ternyata ktp itu kan sesuai dengan jangka waktunya cuma 1 jam atau satu hari paling lama ternyata dalam proses pembuatannya itu bisa memakan waktu sampai satu Minggu satu. Satu bulan bahkan sampai satu tahun itu kan tidak sesuai dengan jangka waktu pelayanan itu bisa dilaporkan kepada saya seperti itu” Jelas Riana.

Lebih lanjut riana menyampaikan mekanisme dapat dilakukan dengan beberapa treatment di sebabkan di Natuna kita tidak memiliki kantor jadi pelaporan di laksanakan secara online.

“Untuk penyampaian laporannya, kita bisa datang langsung ke gedung graha pena lantai satu ruang 103 di Batam center. Kemudian untuk media elektronik kita ada di website www.ombudsman.go.id atau untuk emailnya pengaduankepri@ombudsman.go.id. Kemudian untuk telepon ini langsung ke kantor kami ya mbak itu ditelepon 0778474599. Saya ulangi lagi 0778474599 kemudian melalui media sosial bisa melalui WhatsApp di nomor 08119813737. Kemudian ada juga di Instagram Instagram kami itu di @OmbudsmanRI137kepri tulisannya kecil semua hurufnya dan di Facebook Ombudsman RI kepri” Tambah Riana.

Ombudsman RI kepri berharap dengan adanya sosialisasi Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Pelayanan Publik di Natuna, masyarakat dapat melakukan pengawasan dan pelaporan langsung terkait maladministrasi dan bentuk pelanggaran lainya demi menciptakan pelayanan publik yang jauh lebih baik di lingkungan pemerintah.

(Diskominfo/patli)

x

Check Also

Dampingi Bappenas Pemetaan Lapangan, Basri: Natuna Prioritas Pembangunan Nasional

(wartaKominfo) – Asisten Bupati Natuna Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Basri mengungkapkan Kabupaten ...