Home / Natuna News / Laporan Hasil Pertemuan dengan Pemprov dan Pusat mengenai DBH Migas

Laporan Hasil Pertemuan dengan Pemprov dan Pusat mengenai DBH Migas

NATUNAKAB NEWS – Untuk menyelesaikan polemik Dana Bagi Hasil ( DBH) Minyak Bumi dan Gas (MIGAS) yang sedag menerpa Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna harus ditempuh dengan berbagai upaya baik secara berdialog kekeluargaan maupun dialog politik yang harus melibatkan semua pihak yang berkompeten. Dimana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) yang dulunya tergabung dala wilayah Kabupaten Natuna meminta agar DBH MIGAS yang diperoleh Kabupaten Natuna sebagai daerah penghasil sesuai dengan Permendagri Nomor 27 tahun 2008 dengan wacana pembagaian 60:40. Akan tetapi bila mengacu pada Undang –undang nomor 33 tahun 2008 yang menjadi dasar dari pemekaran KKA serta peta yang juga tercantum dalam Undang –undang tersebut tidak ada satu pun sumur gas yang masuk kedalam wilayah KKA, walaupun kita ketahui bersama bahwa bestcamp pekerja tersebut terletak di Kecamatan Palmatak yang merupakan wilayah Kerja KKA.

Hal ini disampaikan Bupati Natuna Drs. H. Daeng Rusnadi, M. Si saat memberikan pemaparan tentang hasil pertemuan Pemerintah Kabupaten Natuna dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Dirjen Dana Perimbangan Pusat dan Daerah Departemen Dalam Negeri, Jum’at (31/7) pagi di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna. Beliau menambahkan pertemuan yang berlangsung di ruang Kerja Gubenur Kepulauan Riau pada kamis 16 Juli 2009 merupakan undangan dari Gubernur Kepulauan Riau. Beliau menyampaikan bahwa polemik yang terjadi berawal dari tertahannya DBH triwulan II karena Departemen Keuangan (Depkeu) menerima surat dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri) untuk membuat wacana revisi UU nomor 27 Tahun 2008 yang menetapkan Natuna sebagai daerah penghasil, dan hal ini didasari Rekomendasi Gubenur Kepulauan Riau yang tertuang dalam Kronologis pertemuan di Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah dan Pusat (25 /05).

Dalam rapat tersebut Gubernur Kepulauan Riau menjelaskan rekomendasi yang dibuat tersebut tidak bermaksud untuk menahan DBH Migas Natuna untuk triwulan II. Untuk itu Gubernur dengan serta merta menghubungi Dirjen Depdagri agar dapat menerima Bupati Natuna dan perwakilan Gubernur Kepri beserta rombongan guna membahas permintaan pencairan dana DBH tersebut.

Lebih lanjut Bupati mengatakan bahwa gubernur berpendapat permasalahan saat ini bukan hanya tentang opsi bagi hasil 60 : 40 semata, melainkan fakta yang terdapat dilapangan berdasarkan UU Nomor 33 tahun 2008 tentang pemekaran Kabupaten Anambas yang menjelaskan bahwa letak sumur migas bisa berdekatan dengan perbatasan KKA, jadi solusi yang tepat adalah diadakan peninjauan ulang dilapangan. Namun menyikapi pernyataan tersebut bupati menjelaskan bahwa jika dilaksanakan peninjauan dilapangan dengan melibatkan beberapa instansi dan tenaga ahli akan menimbulkan biaya yang cukup besar. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, peninjauan satu sumur migas akan menelan anggaran sebesar Rp. 750 juta. Dengan kata lain, jika peninjauan ini dilakukan maka Kabupaten Natuna akan dibebani anggaran yang tidak sedikit mengingat jumlah sumur migas yang ada tidak hanya 1 platform.

Pada rapat pertemuan dengan Dirjen Dana Perimbangan Pusat dan Daerah, Prof DR. Mardiasmo mengatakan bahwa dana DBH tersebut tidak dapat dicairkan sebelum surat dari Depdagri belum dicabut dari Depkeu. Sedangkan pada saat hal ini dikemukakan kepada perwakilan Depdagri dijelaskan bahwa surat perintah tunda salur tidak dapat dicabut karena Undang-undang 27 masih dalam tahap revisi serta masih ada beberapa aspek yang harus dipertimbangkan dan disepakati bersama sehingga memenuhi rasa kebersamaan dan keadilan bagi semua pihak dengan wacana 72 : 28 dengan pertimbangan setelah pemekaran KKA, jumlah penduduk, jumlah PNS dan luas wilayah Kabupaten Natuna sudah berkurang.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Natuna, Raja Amirullah Apt membantah SMS yang beredar ditengah masyarakat yang menyatakan bahwa Wakil Bupati Natuna akan mengundurkan diri dari jabatannya. Beliau menjelaskan bahwa akhir –akhir ini kondisi kesehatannya sedikit terganggu, namun beliau mengatakan bahwa dalam perjuangan DBH ini, beliau sudah menjalankan peran dan tanggungjawabnya sebagai wakil kepala daerah dan siap untuk mempertanggungjawabkan segala apa yang telah terjadi. Menurutnya apapun yang telah dilakukannya adalah bukti perjuangan dan tanggungjawabnya kepada pemerintah dan daerah serta sebagai warga negara yang selalu mendasari segala langkah dan tindakan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya saat ini merupakan saat saat yang sulit bagi seluruh unsur baik pemerintah dan masyarakat Kabupaten Natuna, namun hendaknya segala permasalahan harus disikapi dengan bijak serta seluruh komponen dapat menyatukan pandangan agar pihak-pihak yang berkepentingan tidak dapat menggoyahkan perjuangan masyarakat Kabupaten Natuna untuk mendapatkan haknya yang sesuai dengan peraturan perundang undangan sebagai daerah penghasil migas di negara ini. Jangan sampai kita saling terpecah dan saling menyalahkan karena ini dapat menimbulkan dampak yang kurang baik terutama dalam proses pembangunan daerah Kabupaten Natuna.

Pertemuan kali ini dihadiri oleh sekitar 200 peserta yang terdiri dari para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Natuna, tokoh masyarakat, mahasiswa LSM dan OKP yang ada di Kabupaten Natuna. (Ermiza / Alex)

Sumber : Bagian Umum Setda Kab. Natuna (01/08/2009)

x

Check Also

Wakil Bupati Rodhial Sidak Kantor OPD Natuna di Hari Pertama Kerja

(wartaKominfo) – Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda didampingi Sekretaris Daerah, para Asisten, ...