Oleh : AJ SUHARDI
Hari ini, Rabu (17/04) kita akan melaksanakan pemilihan umum (Pemilu). Tanpa terasa, sejak Indonesia merdeka telah terselenggara 12 (dua belas) kali Pemilu. Pemilu ke-13 (tiga belas) tahun 2019 ini adalah Pemilu Legislatif serentak dengan Pemilu Presiden dan wakil Presiden.
Idealnya Pemilu ke-13 ini pasti akan terselenggara lebih baik dan lebih berkualitas dibanding Pemilu-Pemilu sebelumnya.
Untuk dapat menyelenggarakan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dibutuhkan integritas, profesionalitas dan akuntabilitas yang tinggi, terutama bagi penyelenggara Pemilu itu sendiri. Untuk itu patut kiranya Pemilu-Pemilu sebelumnya dijadikan acuan untuk mencapai perbaikan kualitas tersebut.
Pertanyaannya apakah kita masih ingat dengan proses penyelenggaraan Pemilu-Pemilu sebelumnya? Sekedar untuk melawan lupa atau melawan amnesia, tidak salah kiranya kalau kita merunut kembali hakekat dan sejarah singkat Pemilu-Pemilu sebelumnya. Dengan demikian diharapkan dapat memperbaiki segala kelemahan/kekurangan, mengantisipasi potensi kecurangan dan menginspirasi terwujudnya Pemilu 2019 yang berkualitas.
Perlu diingat bahwa Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Amanat konstitusi tersebut mentuntut agar kita dapat memenuhi tuntutan kemajuan kehidupan politik, dinamika pola pikir masyarakat dan perkembangan demokrasi yang sejalan dengan pertumbuhan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pemilu identik dengan proses pemilihan orang-orang yang akan menduduki atau mengisi jabatan politik tertentu. Mulai dari jabatan Presiden, wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, Bupati/Wali Kota, Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, DPRD Kabupaten/Kota, sampai kepada pemilihan Kepala Desa dan sebagainya.
Pada hakekatnya proses Pemilu tidak terlepas dari upaya untuk mempengaruhi rakyat (pemilih) secara persuasif (tidak dipaksa), dengan melakukan berbagai retorika, sebagainya. Bahkan banyak kandidat atau politisi yang menggunakan teknik agitasi dan propaganda, meskipun cara-cara ini sangat dikecam di negara- negara demokrasi.
Dalam masa kampanye, para pemilih (konstituen) akan menjadi sasaran para kontestan untuk menawarkan visi-misi, janji-janji, program- program dan sebagainya. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan. Menjelang hari pemungutan suara diberikan masa jeda atau masa tenang, barulah kemudian dilanjutkan dengan proses pemungutan (pencoblosan) dan penghitungan suara.
Pemenang Pemilu ditentukan melalui aturan main yang telah disepakati, disetujui oleh peserta Pemilu, disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat dan ditetapkan secara nasional melalui Undang-Undang Pemilu. Guna memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu, terlebih dahulu telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat kabupaten/kota dengan perangkat kerjanya sampai ke desa/kelurahan (KPPS).
Sejak Indonesia merdeka, pesta demokrasi lima (5) tahun sekali ini pertama kali diselanggarakan pada tahun 1955, kemudian tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014 dan 2019. Masing-masing Pemilu mempunyai karakteristik dan aturan main yang berbeda dan diikuti oleh jumlah kontestan yang bebeda-beda pula Pemilu tahun1955 diadakan dua (2) kali berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor: 7 Tahun 1953, di masa orde lama. Keduanya dibedakan berdasarkan tujuannya. Pertama diselenggarakan tanggal 29 September 1955, untuk memilih anggota DPR. Kedua diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955, untuk memilih anggota konstituante.
Pada Pemilu tanggal 29 September 1955, diikuti oleh seratus delapan belas (118) peserta yang terdiri dari tiga puluh enam (36) partai politik(Parpol), tiga puluh empat (34) organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan empet puluh delapan (48) perorangan. Pada Pemilu 15 Desember 1955 diikuti sembilan puluh satu (91) peserta, yang terdiri dari tiga puluh sembilan (39) Parpol, dua puluh tiga (23) Ormas dan dua puluh Sembilan (29) perorangan.
Pemilu Tahun 1971, adalah Pemilu yang diselenggarakan di masa orde baru di bawah kepemimpinan Presiden HM.Soeharto. Pemilu yang dianggap Pemilu kedua ini, dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun1969, pada tanggal 5 Juli 1971. Pemilu yang menggunakan sistem proporsional (perwakilan berimbang) dengan stelsel daftar tersebut, bertujuan memilih anggota DPR. Pemilu tahun 1971 diikuti sepuluh (10) Parpol, antara lain; Partai Nadhalatul Ulama (NU), Partai Muslim Indonesia (Parmusi), Partai Sarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Parti), Partai Nasionalis Indonesia (PNI), Partai Kristen Indonesia, Partai Katholik Indonesia, Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), Murba dan Golongan Karya.
Pemilu Tahun 1977-1997, menggunakan sistem yang sama dengan sistem pada Pemilu tahun 1971. Dalam Pemilu tahun 1977-1997, terjadi fusi atau penggabungan/peleburan Parpol peserta Pemilu, sehingga Pemilu tahun tersebut hanya diikuti tiga (3) Parpol, yaitu: Partai Persatuan Pembangunan (fusi dari Partai NU, Parmusi, Parti dan PSII), Partai Demokrasi Indonesia (fusi dari Partai PNI, Parkindo, Katholik, IPKI dan Murba) dan Golongan Karya.
Pemilu Tahun 1999. Mengingat jaraknya yang berdekatan (hanya dua tahun setelah Pemilu tahun 1997), maka persiapannya pun tergolong singkat. Walaupun demikian pelaksanaannya tepat pada jadwal yang ditentukan yaitu tanggal 7 Juni 1999. Banyak pihak mempradiksikan Pemilu kala itu akan banyak masalah, terkait krisis kepercayaan dan krisis ekonomi, bahkan ditambah lagi mundurnya Presiden HM Soeharto tahun 1998.
Namun semua kekhawatiran tersebut tidak terbukti, Pemilu pertama dimasa reformasi itu dapat berjalan dengan damai, aman dan sesuai rencana. Pada Pemilu 1999 ini, demokrasi di Indonesia mulai bangkit, tidak ada lagi tekanan atau intimidasi kepada pihak-pihak tertentu. Pemilu yang selama dua puluh (20) tahun terbelenggu melalui tiga (3) Peserta, saat itu berubah menjadi empat puluh delapan (48) Parpol peseta Pemilu. , awal mula masyarakat dapat langsung memilih Presiden dan Wakil Presiden. Sebelumnya Presiden dan Wakil Presiden dipilih melalui DPR dan MPR. Pemilu 2004 diselenggarakan tiga (3) kali dan diikuti dua puluh empat (24) Parpol. Pertama, dilaksanakan tanggal 5 April 2004 untuk memilih anggota DPR, DPRD dan DPD. Kedua, dilaksanakan tanggal 5 Juli 2004 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden (putaran 1). Ketiga, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden putaran 2, tanggal 20 September
Pemilu Tahun 2009. Seperti Pemilu 2004, pemilu kali ini pun memilihPresiden dan Wakil Presiden secara langsung. Ketentuannya ditetapkan bahwa pasangan calon terpilih adalah pasangan yang memperoleh suara lebih dari lima puluh persen ( 50 %) dan tersebar pada lebih dari lima puluh persen (50%) jumlah provinsi di Indonesia. Di masing-masing provinsi minimal memperolah suara sebanyak dua puluh persen (20%) suara. Pemilu 2009 diikuti empet puluh empat (44) Parpol (38 Papol Nasional dan 6 Parpol lokal di Aceh).
Pemilu 2009 diselenggarakan tanggal 8 Juli 2009 dan berhasil memilih Susilo Bambang Yodhoyono dan Boediono sebagai Presiden dan wakil Presiden periode 2009-2014. Pasangan ini unggul dalam satu putaran dan mengalahkan pasangan Megawai Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan pasangan HM Yusuf Kalla-Wiranto.
Pemilu Tahun 2014 adalah Pemilu ketiga yang memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Pemilu 2014 dilaksanakan dua (2) kali. Pertama, tanggal 9 April 2014 untuk memilih anggota DPR, DPRD dan DPD (biasa disebut Pemilu Legislatif atau Pileg). Tiga bulan setelah itu, tepatnya tanggal 9 Juli 2014 diadakan Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Pasangan Joko Widodo-HM Yusuf Kalla berhasil mengungguli pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Peserta Pemilu 2014 terdiri dari sepuluh (10) Parpol yaitu; Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Garindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pemilu Tahun 2019. Pemilu hari ini (17 april 2019) merupakan Pemilu pertama yang menggabungkan Pilpres dan Pileg dalam satu waktu. Calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan bersaing pada hari ini adalah pasangan Joko Widodo-KH Makruf Amin dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiago Salahudin Uno. Peserta Pemilu hari ini terdisi dari enam belas (16) Parpol Nasional dan empat (4) Parpol lokal di Aceh.
Catatan, penulis adalah Mantan Jurnalis, Dosen Fisip UT Pokjar Natuna.
Sumber : https://radarkepri.com/melawan-lupa-tentang-hakekat-pemilu/
Sumber Gambar : https://radarkepri.com/wp-content/uploads/2019/04/IMG_20190416_165055_crop_249x275.jpg