Home / Natuna News / Selama Bulan Ramadhan, Aktifitas Tempat Hiburan Akan Ditertibkan

Selama Bulan Ramadhan, Aktifitas Tempat Hiburan Akan Ditertibkan

(WartaKominfo) – Memasuki bulan suci Ramadhan 1439 Hijriyah dan selama bulan Ramadhan, segala  aktifitas yang tidak sesuai dengan Agama dan Budaya Tempatan, sehingga akan mengganggu kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa akan diawasi dan ditertibkan.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Natuna sebagai penegak Peraturan Daerah akan mengeluarkan Surat Edaran Pemberitahuan kepada pemilik tempat hiburan untuk tidak beraktifitas selama bulan suci Ramadhan. Hal itu disampaikan Kasat Pol PP Kabupaten Natuna Dodi Nuryadi dalam acara Kancah Opini Pagi Hari (KOPI PAGI) RRI Ranai edisi Rabu, 16 Mei 2018.

“Terkait dengan Bulan Suci Ramadhan, tentunya seluruh aktifitas tempat hiburan harus ditutup. Hari ini kita akan keluarkan surat edaran pemberitahuan kepada pelaku usaha tempat hiburan untuk menutup tempat hiburannnya dari  H-1 Puasa sampai H+3 Lebaran”, ungkap Dodi.

Dodi menambahkan, diluar bulan Ramadhan, terkait tempat hiburan Satpol PP juga akan melakukan koordinasi dengan berbagai lintas sektor serta mempelajari kembali apakah tempat hiburan tersebut sesuai atau tidak dengan peruntukannya beserta letak kedudukannya. Karena menurutnya, dari segi etika dan estetika, tempat hiburan tidak layak dan pantas berada dilingkungan masyarakat, karena aktifitasnya akan mengganggu masyarakat.

Selain tempat hiburan, segala aktifitas lainnya seperti Rumah Makan pun tidak akan luput dari penertiban dan pengawasan Satpol PP selama bulan Ramadhan. Bagi Rumah Makan yang akan menyediakan makanan bagi kaum non muslim untuk berkatifitas secara tertutup, lanjut Dodi.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Natuna Romi R Novik juga menyampaikan bahwa Satpol PP siap melakukan dukungan sebagai Instansi penunjang terkait dengan hal-hal yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Natuna maupun hal-hal lain yang menjadi kewenangan suatu OPD.

“ Konteks kita sebagai Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP, terkait dengan tempat-tempat hiburan yang ada di Natuna, tentunya hanya dapat mengatur dan menertibkannya saja tidak dapat untuk menutupnya”, ujar Rony.

(Diskominfo/Sumardi)

x

Check Also

Bupati Natuna Serahkan Bantuan Hibah Mobil Tangki Air Kepada PDAM Natuna

(wartaKominfo) – Bupati Natuna, Wan Siswandi didampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum ...